Pesawaran,(gribnewstvlampung@gmail.com)-
Penyidik Polres Pesawaran telah menetapkan seorang guru TK sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun. Kuasa hukum korban, Satrya M. Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil kepolisian dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru TK di Pesawaran, Lampung, dilaporkan karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya berinisial G (6) pada September 2025. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam hingga enggan kembali bersekolah.
Kasus ini menegaskan betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan maupun pelecehan dari orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing mereka di usia dini. Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah mengenai dampak yang dialami korban. Menurut kuasa hukum, anak berpotensi mengalami trauma emosional akibat pengalaman menyakitkan tersebut, bahkan merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah karena khawatir akan perlakuan gurunya sendiri.
Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Sangat disayangkan jika seorang anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru mengalami kekerasan fisik dari pendidik yang tidak bertanggung jawab.
"Red"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar