Jakarta,(gribnewstvlampung@gmail.com)-Ahli Waris Toton CS, didampingi oleh belasan perwakilan Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan dan ketegasan sikap Menteri ATR/BPN terkait status tanah seluas 9,74 hektar di kawasan Padang Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ahli waris menuntut dua hal utama: penegakan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN yang menguatkan hak mereka, serta pembatalan segera Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Metropolitan Kencana, yang mereka klaim cacat hukum.
Rombongan ahli waris diterima oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Hendra Gunawan, bersama Kepala Subdirektorat Bidang Perkara ATR/BPN, Rini.
Koordinator Ahli Waris Toton CS, Muhammad Djafar Sani Lewenussa (Jeffry), menjelaskan bahwa dasar kepemilikan tanah mereka sudah jelas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
Dari total lahan seluas sekitar 43,2 hektar milik Ahli Waris Toton CS, negara mengambil sebagian untuk kepentingan umum seluas 33,5 hektar. Sedangkan yang dikembalikan kepada Ahli Waris Toton CS, yakni tanah seluas 9,74 hektar, secara sah ditetapkan sebagai milik ahli waris berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Muda Agraria tahun 1961.
SK tahun 1961 tersebut secara eksplisit menyebutkan: “Memberikan penggantian (ganti rugi) kepada bekas pemegang hak tanah Eigendom Verponding Nomor 6431, sebagian dari tanah tersebut seluas 97.400 M² (sembilan puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi) dengan status Hak Milik”. Hak ini ditegaskan kembali dengan terbitnya SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tahun 1999.
Selain itu, Jeffry juga mengungkap bahwa pada tahun yang sama (1999), Menteri Negara Agraria/Kepala BPN telah mengirimkan surat kepada Direksi PT Metropolitan Kencana perihal penyelesaian ganti rugi atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 6431.
Surat ini menegaskan bahwa masih ada hak para ahli waris Toton CS yang belum diselesaikan, namun surat peringatan tersebut juga tidak diindahkan oleh PT Metropolitan Kencana.
Pengakuan hak Ahli Waris Toton CS juga diperkuat secara hukum melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 55PK/TUN/2003, yang secara tegas menguatkan kembali hak ahli waris dengan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT Metropolitan Kencana.
“Jadi, bukan kami yang meminta hak baru. Kami hanya menuntut pelaksanaan hukum yang sudah lama diputuskan. Kalau negara saja tidak mau menjalankan putusan dan undang-undangnya sendiri, di mana letak keadilan bagi rakyat?” tegas Jeffry usai audiensi.
Jeffry juga menyampaikan bahwa penerbitan HGB atas nama PT Metropolitan Kencana di atas tanah seluas 9,74 hektar milik ahli waris tersebut merupakan tindakan cacat hukum yuridis.
Sertifikat HGB tersebut didasarkan pada alas hak yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 307/Pdt/G/1984, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, dasar penerbitan HGB tersebut secara hukum sudah tidak sah.
BPN Janji Bentuk Tim Khusus, Ahli Waris Curigai Oknum Internal
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara serius dan cepat, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut.
Meski demikian, ahli waris dan kuasa hukum dari LPH GRIB Jaya menyatakan kekecewaan karena ketidakpastian penyelesaian. Perwakilan kuasa hukum, Ahmad Natonis, mendesak adanya batas waktu yang jelas untuk penyelesaian kasus. Sementara itu, Jeffry menduga adanya oknum internal di BPN yang sengaja menghambat penyelesaian kasus.
“Kami melihat ada individu-individu di dalam BPN yang justru menjadi dalang lambatnya penyelesaian ini. Kami minta agar mereka yang beritikad tidak baik, tidak dilibatkan dalam tim penyelesaian,” pungkas Jeffry.
"Red"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar