Tanggamus,(gribnewstvlampung@gmail.com)-Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, diwarnai dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan atribut resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa ini luput dari perhatian publik pada awalnya. Namun, dalam sesi foto bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, terungkap bahwa 9 dari total 20 camat di Kabupaten Tanggamus mengenakan topi dengan logo Pemerintah Kabupaten Tanggamus, bukan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagai pejabat eselon III, para camat tersebut dinilai seharusnya memahami standar pakaian dinas ASN yang telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, di antaranya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, atribut pada topi dinas secara umum diwajibkan menggunakan Lambang Negara atau lambang KORPRI, bukan logo pemerintah daerah.
Penggunaan lambang daerah pada posisi yang seharusnya diperuntukkan bagi Lambang Negara dinilai tidak tepat. Hal ini mengingat Lambang Negara Garuda Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dengan lambang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Dalam konteks resmi kenegaraan, lambang daerah tidak dapat menggantikan posisi Lambang Negara.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol kedaulatan negara dan identitas bangsa. Padahal, penggunaan logo pemerintah daerah tetap diperbolehkan, namun penempatannya telah diatur, yakni pada badge atau lencana di bagian lengan pakaian dinas, bukan pada topi.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri, ASN yang melanggar aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis, sesuai dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga mengatur sanksi pidana. Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, mencoret, atau melakukan tindakan yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi hal tersebut salah camat melalui pesan WhatsApp menjawab dengan singkat dengan menunjukkan Perbub 37 pakaian dinas ASN.
"Ini Perbubnya kalau ada yang belum jelas langsung tanyakan ke bagian organisasi setdakab Tanggamus. Karena kami hanya melaksanakan Perbub. Terimakasih" jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait kejelasan kedudukan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 37 Tahun 2025 dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Perbub tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi atau dapat mengesampingkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, khususnya dalam hal pengaturan penggunaan Lambang Negara.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan, mengingat penggunaan atribut resmi, termasuk Lambang Negara, tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administrasi, tetapi juga menyangkut simbol kedaulatan dan wibawa negara. Hingga saat ini, pihak Setda Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi, sehingga publik masih menunggu penjelasan guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan yang berlaku.
"Nsw"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar