20 April 2025
Lampung Selatan,(Gribtvlampung)-
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung di mulai pada tanggal 11 Mei hingga 31 juli 2025.
Melalui program ini,masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda penghapusan tunggakan pokok pajak,dan denda jasa Raharja hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.
Anggota DPRD Lampung Selatan
Dari Fraksi Gerindra Edo Saputra Wijaya,menyambut baik program ini
Dan mengajak masyarakat untuk melihatnya sebagai peluang untuk menata kembali administrasi kendaraan mereka.
Program ini bukan sekedar keringanan pajak,tapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kita patut mengapresiasi inisiatif dari bapak gubernur Lampung yang memberikan ruang bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan," ujar Edo.
Ia menambahkan kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah,termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Ini
Program ini berlaku di seluruh Lampung termasuk kabupaten Lampung Selatan,informasi lengkap dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau WhatsApp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488.
"Red"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar