Kabupaten Lampung utara—Lahan sengketa milik masyarakat ulayat secara turun menurun tersebut, sejatinya telah lama menjadi polemik yang tidak pernah ada penyelesaian baik dari pihak Perusahaan Pengelola (HGU), TNI AL – Kimal Lampung, Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.
Sehingga pihaknya, beserta masyarakat pemilik tanah itu akan mengambil langkah tegas menduduki lahan yang di sengketa kan puluhan tahun tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Herman selaku Sekertaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, usia melakukan audensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampura, Yusrizal ST di gedung DPRD setempat, Rabu 7 Mei 2025.
Pria berperawakan kekar ini mengatakan, bahwa kedatangan ke Lampura meminta kepada pihak, DPRD Lampura serta Pemkab Lampura, untuk dapat memperjuangkan, apa-apa yang menjadi hal-hak warga serta masyarakat yang tanah nya di kilem sepihak selama ini oleh Kimal Lampung dan Perusahaan yang ada di belakangnya.
“Sebelum ada penyelesaian atas tanah milik masyarakat berada di Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara, pihak perusahaan yang menanami tebu tidak boleh memanen di lahan sengketa tersebut. Kepada pihak Kimal Lampung, agar dapat mengembalikan lahan milik masyarakat yang di kuasai secara sepihak, “tegas Herman, didampingi Ketua DPC, dan PAC Kecamatan GRIB Jaya Lampura.
“Kedatangan saya kesini, untuk mempertanyakan sejauh mana audensi yang di adakan oleh DPC GRIB Jaya Kabupaten Lampura, serta masyarakat yang tanahnya di kilem oleh Kimal. Apabila tidak ada titik terang kedepannya, saya akan kerahkan anggota GRIB Jaya di 15 Kabupaten Kota berada di Lampung, “tegasnya.
Namun, sambungnya, setelah dirinya mempertanyakan hal tersebut (Audensi) pada ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST secara langsung, menjelaskan bahwa Pemkab Lampura serta Kimal Lampung, dan bahkan pihak perusahaan akan di undang, guna menggelar Hering di gedung DPRD Lampura.
“Harapan saya kepada pihak perusahaan yang menanam, jangan dulu di tanam atau memanen sebelum persoalan ini ada titik terangnya, “kata Herman kembali.
Sementara, Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal ST menegaskan lembaganya, berjanji memperjuangkan hak tanah yang diklaim sepihak oleh Kimal Lampung dan Perusahaan.
Komitmen itu, ia sampaikan usai melakukan audiensi panjang bersama Ormas Grib, serta bukti -bukti yang telah di miliki, oleh pemilik tanah yang diklaim oleh kimal.
Berdasarkan bukti-bukti, setelah rapat bersama Ormas Grib Jaya dan tanah tiga kandung, yakni Desa Penagan Ratu, Desa bumi Agung, serta warga Kotabumi.
“Insyallah, mulai hari ini akan kita tindak lanjuti, dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan serta aspirasi yang disampaikan oleh warga Desa Penagan Ratu, Desa Bumi Agung, serta warga Kotabumi, agar cepat ada penyelesaian, “ujar ketua DPRD M. Yusrizal.
“Dan akan kita duduki bersama, sehingga apa yang menjadi persoalan ini, cepat selseai dan tidak berlarut-larut lamanya sehingga tidak memicu Blm waktu yang sewaktu -waktu akan bisa meledak yang mana akan merugikan kita semua,” ucapnya.
Ketika ditanya soal Hak tanah HGU yang hingga sampai hari ini masa kontrak PT. Jalaku telah lama usai (mati, Red) semenjak tahun 2019, Ketua DPRD M. Yusrizal mengatakan, bahwa hak HGU itu milik hak usaha, namun yang memberikan tersebut ya lah pemerintah.
“Itu kan hak milik usaha, Namun yang memberikan tersebut ya lah Negara, berati hak itu masih milik negara,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat pemilik hak atas tanah berada di Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara, agar dapat bersabar dan tidak terprovokasi.
“Kita akan agendakan ulang pertemuan ini kembali, dengan cara mengundang pihak-pihak yang bersangkutan termaksud perusahaan yang mengelola tanah di atas HGU tersebut, ” pungkasnya.
Red
Tidak ada komentar:
Tulis komentar