Lampung utara,(Gribnewstvlampung.com)-
29 juli 2025 kejari Lampung Utara mengadakan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yang diduga ada penyelewengan dana belanja untuk pemeliharaan gedung ruangan kerja ICU,dan ruang kerjakebidanan,,
Adapun yang di periksa sebagai saksi di antaranya An DrAIDA FITRIAH SUBANDHI,M,kes sebagaiDokter direktur di Rumah sakit umum daerah H Mayjend RYACHUDU,
Adapun dana belanja yang di duga adanya penyelewengan di RSUD H,Mayjend RYACHUDU yang terletak di kota bumi Lampung utara, adalah anggaran dana belanja th 2022 dan saksi adalah saudara IRWANDA DIRUSI A.Md,SE,ST sebagai pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan yang memenangkan tender untuk kegiatan pemeliharaan gedung kerja ruang ICU,dan belanja untuk pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja Ruang penyakit dalam pada UPTD di RSU daerah H.Mayjend RYACHUDU di lampung utara T,A 2022,
Pemeriksaan berlangsung di perkirakan pada pukul 10,00 WIB ,
Adapun kegiatan belanja untuk pemeliharaan bangunan tempat ruangan kerja kebidanan tahun 2022sebesar Rp 944,233,000,00 (sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupah,)
Dan anggaran kegiatan belanja pengerjaan pemeliharaan gedung tempat kerja ruangan ICU TA 2022 Rp 227,323,000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratusdua puluh tiga ribu rupiah ),
Berikut juga kegiatan belanja untuk pemeliharaan bangunan gedung tempat ruangan kerja penyakit dalam sebesar Rp 1,226,982,000,00(satu miliar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Sehingga total anggaran keseluruhan mencapai angka yang sangat pantastis yakni sebesar Rp 2,398,538,000,00(dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Didalam pemeriksaan ke 2 saksi tersebut kemudian penyidik mendapatkan kesimpulan yang cukup sebagai alat bukti dari ke 2 saksi yakni dr,AIDA FITRIAH SUBANDHI,M,kes selaku. dokter direktur di Rumah sakit umum daerah kota bumi lampung utara H,Mayjend, RYACHUDU /PPK adapun kelanjutan dari pe.erksaan tersebut di tetapkan Sebagai tersangka,
Yang didasari surat penetapan tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2//07/2025,
IRWANDI DIRUSI ,A.Md.SE,STuntuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor :B-2714L.8.13/Fd.2/07/2025.
Telah melanggar primer pasal 2 ayat 1 ,pasal 18 UU No31 tahun 1999.
Kemudian tersangka akan di lakukan penahanan selama dua puluh haru kedepan terhitung dari 29 juli 2025 sd 17 agustus 2025 di rutan kelas11A lampung utara,
"Tim"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar