Jumat, 01 Agustus 2025

38 Paket Belanja Jasa Konsultan Konstruksi Dinas Pendidikan Lam-Teng Langgar PERPRES Pengadaan

Lampung tengah,(Gribnewstvlampung.com)-
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa baik yang dilaksanakan dengan metode Tender/Seleksi, Pengadaan Langsung maupun Penunjukan Langsung harus dilaksanakan dengan Cara Transaksi Elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Demikian amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Langsung sebanyak 38 Paket Jasa Konsultan Konstruksi sumber dana APBD dan DAK tahun 2025 dilingkup Dinas Pendidikan Lam-Teng total pagu Rp 2.217.393.165,- diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.Sesuai amanat PERPRES Nomor 12 tahun 2021, PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA baik yang dilaksanakan dengan METODE TENDER, SELEKSI, PENGADAAN LANGSUNG maupun PENUNJUKAN LANGSUNG, DILAKSANAKAN DENGAN CARA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE).

Untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultan dengan Pagu sampai dengan Rp 100 Juta dan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pagu sampai dengan Rp 200 Juta dilaksanakan oleh PEJABAT PENGADAAN yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
di Website LPSE. Pemkab Lampung Tengah SPSE, hingga Kamis 31 Juli 2025, sedikitnyaterdapat sebanyak 38 Paket PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN dengan Pagu masing – masing paket Rp 59 Juta sampai dengan Rp 100 Juta atau total Pagu Rp 2.997.000.000,-, TIDAK DILAKSANAKAN DENGAN CARA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI LPSE. Pemkab Lampung Tengah.

Disamping tidak dilaksanakan dengan cara Transaksi Elektronik, HASIL PEMILIHAN JUGA TIDAK DICATATKAN di LPSE. Pemkab Lampung Tengah, sehingga tidak diketahui nama – nama penyedia jasa dan nilai kontraknya.

DAFTAR 38 PAKET JASA KONSULTAN: Kab. Lampung Tengah

2025

Rekap Pengadaan
Perencanaan
Persiapan
Pemilihan
Kontrak
Serah Terima
Monitoring
Detail Paket Hasil Pemilihan
Total Nilai Hasil Pemilihan
Rp. 2.217.393.165

Total Paket Hasil Pemilihan
38

ID RUP Satuan Kerja Nama Paket Metode Pemilihan Tanggal Hasil Pemilihan Nilai Hasil Pemilihan Status Paket
58491409 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Laboratorium SMP

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.336.160 PAKET SUDAH SELESAI
58491789 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Barat 1

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.315.070 PAKET SUDAH SELESAI
58491792 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Tengah 1

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.441.610 PAKET SUDAH SELESAI
58491793 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Tengah 2

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.441.610 PAKET SUDAH SELESAI
58491795 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Jamban SMP Wilayah Timur 1 58776876 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 2

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.297.310 PAKET SUDAH SELESAI
58776944 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 3

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.297.310 PAKET SUDAH SELESAI
58776965 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Barat 4

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.407.200 PAKET SUDAH SELESAI
58776990 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Tengah 1 PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 20.525.010 PAKET SUDAH SELESAI
59039010 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Baru PAUD

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.386.110 PAKET SUDAH SELESAI
59039421 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Baru PAUD 2

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 11 Juni 2025 Rp. 59.386.110 PAKET SUDAH SELESAI
59039988 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 1

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.269.560 PAKET SUDAH SELESAI
59040238 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 2

Pagu RUP : Rp. 61.950.000

Jasa Konsultansi – Non Tender

PDN APBD Pengadaan Langsung 5 Juni 2025 Rp. 59.269.560 PAKET SUDAH SELESAI
59040419 68354 – DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Wilayah Barat 3 
elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung.

Pihak – pihak yang terlibat dalam Pengadaan yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan Pejabat Pengadaan diduga keras menerapkan Prinsip Pengadaan serta tidak mematuhi Etika Pengadaan Barang/Jasa.Mengapa PEJABAT PENGADAAN Tidak Melaksanakan Pengadaan Langsung Dengan Cara Transaksi Elektronik melalui LPSE. Pemkab Lampung Tengah SPSE 4.3? Apakah Kepala Dinas selaku PA/KPA tidak melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pejabat Pengadaan tersebut ? Benarkah Pengadaan Langsung, tersebut dilaksanakan secara Manual atas perintah Kepala Dinas selaku PA/KPA ? Jika benar, apa yang menjadi Acuan/Dasar Hukum Pelaksanaannya ? Benarkah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh “orang dalam” dengan meminjam bendera?

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang dilayangkan pada 30 Juli 2025 lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Lam-Teng Nurrohman, hingga berita ini ditulis tidak mendapat tanggapan.
"Kurniawan"

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top