Rabu, 27 Agustus 2025

Dinas BPBD Pesisir Barat Diduga Menutup Informasi Publik


Pesisir Barat,(gribnewstvlampung@gmail.com)-

Sangat di sayangkan kan informasi publik yg harus nya dapat di ketahui masyarakat pada umumnya namun terkesan di tutup tutupi.
Merujuk Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, serta menciptakan masyarakat informasi yang lebih baik. 

Ryan sapaan akrab nya selaku Ketua DPC GRIB JAYA PESISIR BARAT,sangat menyayangkan Surat yang ia layangkan pada 13 AGUSTUS 2025 sampai saat ini Belum ada tanggapan,Bahkan Bliau sudah Konfirmasi ber ulang2 baik secara langsung via Whatshap ke nomor KADIS BPBD  Ataupun Lewat Anggota Grib Jaya yg di tugas kan untuk menanyakan mengenai hal tersebut Namun sampai hari ini Masih Belum ada Jawaban Dari dinas Terkait.

sesuai isi surat permohonan klarifikasi Data pertanggung Jawaban Anggaran Negara Pada Tahun 2024,dan merujuk isi surat Bahwa SURAT TIDAK DI TANGGAPI DALAM WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN maka Kami Ormas GRIB JAYA PESISIR BARAT akan merujuk pada 
Undang-undang penyampaian pendapat di muka umum  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. UU ini mengatur pelaksanaan kegiatan seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, serta menjelaskan mekanisme pemberitahuan, pengamanan, dan pembatasan yang berlaku agar penyampaian pendapat berjalan aman dan tertib. Imbuh nya
"Litbang Maryanta"

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top