Jumat, 08 Agustus 2025

Wacana 4 Desa Lamsel Gabung Balam, Ini Respon Mirza, Eva, dan DPRD Lamsel

Lampung,(Gribnewstvlampung.com)- Selain warga empat desa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berharap wilayahnya bergabung ke Kota Bandarlampung, sejumlah pejabat mulai dari Gubernur Mirza, Wali Kota Eva, dan Ketua DPRD Lamsel Erma ikut menanggapinya.

Keempat desa perbatasan Kabupaten Lamsel masuk Kota Bandarlampung, yakni Desa Wayhuwi, Jati Mulyo, Kota Baru serta Sabah Balau. Dia desa masuk dua kecamatan, Wayhuwi dan Jati Mulyo berada di wilayah Kecamatan Jati Agung sedangkan dua desa lainnya, Kota Baru serta Sabah Balau masuk wilayah Kecamatan Tanjungbintang.

GUBERNUR MIRZA

Hingga saat ini, Pemprov Lampung belum membahas rencana tersebut. Jika desa ingin bergabung ke Kota Bandarlampung, warga keempat desa itu lebih dulu yang mengusulkannya ke DPRD Lamsel. Prosesnya panjang.

Di sisi lain, keempat desa masuk dalam rencana penggabungan ke wacana pemekaran wilayah Kabupaten Bandar Negara, ujar Gubernur Mirza saat menghadiri acara Misi Dagang bersama Gubernur Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).

WALI KOTA EVA

Wali Kota Eva Dwiana membuka kedua tangan jika empat desa dari dua kecamatan Kabupaten Lampung Selatan yang berada diperbatasan ingin bergabung dengan Kota Bandarlampung. Keempatnya akan dijadikan Kelurahan Kota Baru, kata Eva. 

Walau perlu pembahasan yang lebih matang dari tingkat Kemendagri, DPR RI, Pemprov Lampung, serta DPRD Lampung termasuk suara DPRD Kota Bandarlampung "Kita harus mengubah undang-undang dan peraturan menteri," katanya di Aula Semergou, Rabu.(6/8/2025).

KETUA DPRD LAMSEL

DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menghormati aspirasi masyarakat, termasuk keinginan sebagian warga desa untuk berpindah wilayah administrasi. Namun, proses tersebut tidak sesederhana.

"Itu hak demokratis yang sah, selama disampaikan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ketua DPRD Erma Yusneli, Jumat (8/8/2025).

Pemindahan wilayah desa berdampak pada banyak hal, mulai dari batas wilayah, pelayanan publik, hingga aspek hukum dan sosial ekonomi. Karena itu, perlu kajian komprehensif lintas sektor.
"Red"

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top