Bandar Lampung,(gribnewstvlampung@gmail.com)-Sejumlah fakta dugaan rekayasa oknum Jaksa dalam perkara Tipikor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun 2021/2022 mulai terkuak.
Rekayasa ini untuk menghukum berat dan membebankan kerugian negara kepada mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba, Nurmansyah yg saat ini sedang menjalani vonis hakim. Nurmansyah divonis 4 tahun mengganti kerugian negara Rp 880 juta dan denda Rp 100 juta.
Sabturil adik kandung terpidana Nurmansyah mengatakan, dugaan rekayasa oknum Jaksa agar kakaknya dihukum berat sudah terlihat sejak awal proses hukum.
Eny Yuliati bendahara dinas yg saat ini sedang menjalani proses persidangan terkesan dilindungi oknum Jaksa.
Eny hampir saja lolos dari jerat hukum. Ketika kasi pidsus berganti barulah Eny ditetapkan sebagai tersangka.
Parahnya lagi ketika seluruh kerugian negara sudah diganti barulah Eny ditetapkan sebagai tersangka. Padahal putusan kasasi yang terbit bulan Oktober 2024 memerintahkan Eny diproses hukum.
Namun penetapan tersangka baru dilakukan bulan April 2025 "Keluarga besar khususnya Nurmansyah sama sekali tidak mendapatkan keadilan akibat ulah oknum jaksa," jelas Sabturil kepada awak media di Bandar Lampung (12/09/2025).
Karena itu dia mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yg diduga merekayasa perkara ini.
Terkait perkara Eny Yuliati yang dalam waktu dekat akan divonis majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Sabturil mengingatkan agar majelis Hakim obyektif memutus perkara Eny," ujarnya.
"Keluarga besar kami minta agar dalam putusan Eny juga dibebankan mengganti kerugian negara karena Bendahara juga bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan negara selain kepala dinas. Ingat hakim bertanggung jawab dunia akhirat," tegas Sabturil.
Sementara itu dalam perkara ini Eny Yuliati dituntut majelis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 1,196.892.669 ini semakin banyak menyeret tersangka selain Eny Yuliati yg sedang menjalani proses persidangan.
Kejari Tubaba juga telah menetapkan mantan Kabid Keluarga Berencana (KB) Autina sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Red"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar