Lampung Utara,(gribnewstvlampung@gmail.com)-
Kamis 13 november 2025, Grib news tv lampung mendatangi lokasi kandang kambing BUMDES maju sejahtera , ternyata kandang kambing nya mangkrak Ada apa dengan BUMDES maju sejahtera yang berada di desa suka maju, Grib news tv lampung mendatangi rumah kediaman bapak Arian dopi ternyata kami tim awak tidak bertemu dengan bapak arian dopi, hanya bertemu dengan orang tuanya, orang tuanya menjelaskan dia tidak mengetahui tentang BUMDES maju sejahtera, orang tua mengatakan dia pergi tidak tahu kemana lebih kurang 1 minggu dihubungi lewat via WhatsApp tidak aktif, ujar orang tuanya.
Setelah itu awak media menanyakan kepada salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan Namanya menjelaskan kepada kami awak media Grib News tv lampung bahwa bendahara dan sekertaris juga tidak di fungsikan oleh pak ketua arian dopi ujar dari salah satu narasumber, Proyek ratusan juta tidak berjalan dengan semestinya.
Ketua BUMDES desa suka maju kecamatan abung tinggi lampung utara di duga tidak melanjutkan dalam penggunaan dana ketahanan pangan pengelola ternak kambing.
Ternak kambing ini di kelola oleh ketua BUMDES arian dopi uang nya tidak tau kemana sehingga mangkrak. Di duga ketua BUMDES arian dopi mengkorupsi uang untuk ternak kambing BUMDES maju sejahtera, Di tambah lagi Anggaran di tahun 2024 BUMDES maju sejahtera yang ketahanan pangan nya BUMDES brilink sudah tidak berjalan lagi alias mangkrak.
Ternyata ketua BUMDES sejahtera Arian dopi sudah terbiasa mengkorupsi uang BUMDES dari 2024-2025 ini Kepada pihak yang terkait. Maka dari itu dimohon kepada APH/BPKP, inspektorat, irbansus kejaksaan, dan tim tipikor polres Lampung Utara supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek ketahanan pangan yang di kerjakan oleh ketua BUMDES arian dopi desa suka maju, Jika dalam dugaan tersebut benar adanya sehingga dapat merugikan keuangan negara maka kepada oknum bapak arian dopi harus mengembalikan keuangan negara dengan sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut adanya kesengajaan bukan kelalaian yang di lakukan oknum maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.
" Neli yana"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar