Pesisir Barat,(gribnewstvlampung@gmail.com)-
Ketua dewan pimpinan cabang organisasi masyarakat Grib Jaya kabupaten pesisir barat bergerak cepat laporkan oknum seorang guru sekolah dasar di kecamatan bengkunat yakni HALIMI yg dalam beberapa hari ini menjadi topik perbincangan dan celotehan di media sosial khususnya dalam group Krui oke,
Bagaimana tidak masyarakat jadi terheran dan sangat menyesalkan sebuah perilaku yang seharusnya menjadi tauladan dan contoh dimasyarakat namun justru menampilkan perilaku yang tidak baik khusus nya di kalangan dunia pendidikan,
ASN pria sebenarnya tidak dilarang berpoligami, melainkan diatur ketat dalam peraturan pemerintah yang mengharuskan mereka memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin, seperti izin dari istri sah dan persetujuan pejabatASN pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memenuhi persyaratan tertentu.
Sarat dan Izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan agama yang dianut, peraturan perundang-undangan, akal sehat, atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Juga Ada syarat lain yg alternatif (seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban atau memiliki cacat tubuh) dan syarat kumulatif (seperti persetujuan istri pertama, penghasilan cukup, dan jaminan berlaku adil).
Kemudian ada Sanksi bila tanpa izin dan Jika nekat berpoligami tanpa izin, ASN pria dapat dikenai sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian.
"Tim"
Tidak ada komentar:
Tulis komentar