Minggu, 09 November 2025

Gudang Pengemasan Minyakita Di Duga Bodong Tidak Ada Plang Aparatur Setempat dan DPRD serta APH tutup Mata

Bandar lampung,(gribnewstvlampung@gmail.com)

Sebuah unit Gudang Besar di wilayah kelurahan waylunik kecamatan panjang kota bandar lampung di datangi Tim Investigasi Dari Lsm. Ormas dan beberapa rekan rekan dari awak media,
Provinsi lampung. Beberapa rekanan media langsung menggeruduk gudang tersebut beliau menyatakan bahwa keresahan ataupun isu yg sedang berkembang di masyarakat saat ini,mengenai aktifitas truk berukuran sedang maupun besar yg sangat tingi keluar masuk dari gudang tersebut.dengan muatan penuh. 
saat kunjungan tersebut, team dari gabungan Ormas beserta team media di sambut oleh keamanan security gudang dan yuda selaku penanggung jawab oprasional gudang tersebut,menyampaikan bahwa manager gudang itu sedang tidak ada di tempat (ko tomy), 

Kemudia tim dari investigasi media mencoba izin dengan Security nya untuk mengambil dokumentasi di dalam Gudang, tetapi tidak diperbolehkan oleh security nya. Karna perintah langsung dari bos nya ko Tomy selain karyawan tidak bisa masuk, ungkap security. 

Selanjutnya berapa lama datang seorang laki laki yang mengaku sebagai ketua RT,(pak mulut sebagai ketua RT 11 kelurahan wailunik) Kota Bandar Lampung. menyatakan dia utusan dari Ko tomy untuk menemui rekan-rekan dari Lsm. Ormas dan awak media. Namun sangat di sayangkan seorang ketua RT saja jadi utusan pengusaha yg notabene usahanya yang masih kami duga tidak jelas, bahkan jangankan surat izin oprasi plang reklame pun tidak ada sebagai edintitas bahwa tempat itu adalah tempat oprasi sebuah perusahaan pengemasan minyakita. 
Kami selalu dari Tim Investigasi dengan hasil penemuan ini di lapangan. sangat menyayangkan tindakan dari keamanan dan orang-otang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media,saat team media akan meliput ke dalam.
seolah ada yang di tutup tutupi.
ini sudah jelas pelanggaran nya 
Pelanggaran gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang. Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif seperti denda atau penutupan, hingga sanksi pidana karena tidak memiliki izin yang sesuai. Ketiadaan plang merupakan indikasi kuat bahwa bangunan atau operasional gudang tidak memiliki izin resmi dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). imbuh nya Tim

Herman Selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung  Melihat langsung ke Gudang pengepakan MinyaKita di salah satu Gudang di Waylunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Pertama-tama di depan Gudang tidak memiliki plang sedangkan kita lihat armada yang memuat MinyaKita yang siap muat pakai armada truk kecil dan besar yang muatan bisa lebih kurang 800 dus. Seharus nya itu sudah ada plang  Nama PT nya. karena sering yang kita dapatkan laporan pengaduan dari konsumen ataupun masyarakat banyak kasus pelanggaran aturan, seperti pengurangan takaran isi kemasan, tidak memiliki izin edar yang lengkap, atau pemalsuan surat rekomendasi, yang menyebabkan nanti gudang tersebut disegel dan tidak beroperasi secara legal. Beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran telah disegel dan izin usahanya akan dicabut.ungkap Herman


Sangat disayangkan tindakan dari keamanan dan orang-orang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media,saat tim media akan meliput ke dalam.
seolah ada yang di tutup-tutupi.
ini sudah jelas pelanggaran nya 
Pelanggaran gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang. Hal ini bisa berujung pada sangsi administratif seperti denda atau penutupan, hingga sanksi pidana karena tidak memiliki izin yang sesuai. Ketiadaan plang merupakan indikasi kuat bahwa bangunan atau operasional gudang tidak memiliki izin resmi dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). imbuh nya 


Karna dari yang kami lihat di dinding depan Gudang ada bener yang tertulis PT. Laut Timur Lampung. Sedangkan setau kami MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sinarmas melalui PT SMART Tbk adalah salah satu produsen yang memasok minyak goreng merek MinyaKita untuk program pemerintah, bukan sebagai pemilik mereknya. 
Merek MinyaKita: Merek ini didaftarkan dan dimiliki oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng pemerintah.
Peran Sinarmas: PT SMART Tbk adalah salah satu perusahaan yang memproduksi dan menyalurkan MinyaKita untuk program tersebut.

Lanjut Herman Kita coba komunikasi melalui Tlp tetapi tidak di angkat begitu juga whatsapp tidak di balas. Coba melalui Yogi selaku orang yang di percayai oleh Tomy. Tetap kesulitan. Bahkan Yogi memberikan bukti chat dengan Timy beberapa kali WA tidak di balas Yugi mengatakan, ' Biasanya akhir pekan dia memang di Singapore saya juga gak ada info di bls juga nelpon atau WA. Sudah bantu tlp dan lapor memang belum bisa komunikasi bang nangi saya infokan kali sudah ada kabar, chat Yogi dengan Tomy. Yang di kirim ke Herman, "

Harapan saya untuk Aparatur setempat. Kaling. RT. Lurah, agar bertindak sesuai aturan dari pemerintah. Jangan berpihak ke perusahaan. Salah satu terlihat dari Vidio yang terunggah. RT waylunik jelas ikut aturan Perusahaan MinyaKita bukan Pemerintah. Tentunya sangsi untuk RT itu di terapkan. Apa tindakan dari Lurah nya.dan selanjutnya ada informasi dari yang kami dapat Ada Utusan dari salah satu Anggota Dewan yang namanya tidak kami sebutkan ber inisial (BZ ) Kota Bandar Lampung. Ada juga dari APH yang datang ke Gudang MinyaKita. Itu kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum. Karna sudah jelas itu ada pelanggaran. Ini ada apa. Apakah memang di provinsi lampung ini sudah tidak lagi di terapkan aturan aturan dari Pemerintah. Ungkap Herman. 

"Tim"

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top