![]() |
Direktur PWNI Kemenlu RI, Judha Nugraha. |
JAKARTA, GribNewsTVLampung.Com – Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memperketat keimigrasian
Mereka ditangkap dengan beragam kasus seperti mengikuti aksi demonstrasi hingga masalah administrasi.
Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI), Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.
“Dari informasi terakhir yang kami terima, per hari ini tercatat ada 20 WNI yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak,” kata Judha.
“Dari 20 tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1, yaitu sebagai mahasiswa,” imbuhnya.
Setelah peristiwa penangkapan tersebut, kata Judha, pihaknya mengambil langkah memastikan agar 15 orang yang masih ditahan mendapatkan perlakuan baik dan pendampingan hukum.
“Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara,” ujarnya.
Kemudian Kemenlu juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat. Termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak para WNI kita.
“Jadi diseminasinya mengenai know your rights. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS,” jelasnya.
Selain itu, WNI yang ditahan juga berhak untuk menghubungi perwakilan RI dan berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran dari perwakilan RI.
“Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar