Jumat, 25 April 2025

Kejagung Serahkan Dokumen Terkait Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers

Tim Kejagung yang diwakili Kapuspenkum, Harli Siregar saat menyerahkan sejumlah dokumen kepada Dewan Pers, Kamis, 24 April 2025. 

JAKARTA, GribNewsTVLampung.Com Dalam rangka membahas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Dewan Pers, Kamis, 24 April 2025.


Salah satu perwakilan Kejagung yang hadir ke Dewan Pers, yaitu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.


Menurut Harli, pihaknya membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada Dewan Pers.


“Menyerahkan dokumen aja. Ya dokumen lah, nanti ditanya ke Dewan Persnya,” kata Harli kepada wartawan.


“Nanti ditanya dengan Dewan Pers, kita nggak bisa mendahului,” imbuhnya.


Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.


Kejagung menyebut, para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.


Para tersangka adalah Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.


Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.


Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.


Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.


Harli menyebut, dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.


“Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara,” ujar Harli.


Harli menegaskan, pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. Dia menegaskan, pihaknya tidak antikritik.


“Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas,” ujar Harli.


“Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top